pojokreview.com - Sebanyak tujuh fintech pinjaman online (pinjol) dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Usut punya usut, ternyata hal tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan dari penyelenggara tersebut meneruskan kegiatan operasionalnya. Karena ada 7 pinjol yang izinnya dicabut, alias tanda bukti terdaftarnya dibatalkan oleh OJK, maka jumlah pinjol yang terdaftar di OJK sekarang hanya tinggal 107 pinjol saja. Padahal, hingga akhir bulan lalu, masih tercatat ada sekitar 116 pinjol yang terdaftar di OJK, terdiri dari 116 pinjol yang terdaftar dan berizin, serta 22 pinjol yang terdaftar.
Sebagaimana disampaikan OJK sendiri lewat situs resminya, mereka mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan jasa fintech atau pinjol yang terdaftar atau berizin dari OJK. Hal tersebut ditujukan agar pengguna bisa lebih terlindungi dan aman. Apabila ada masalah yang Anda temui ketika meminjam uang, investasi, dan sebagainya, maka cek dulu status izin dari produk jasa keuangan tersebut di situs resmi OJK.
Sekarang, masalahnya adalah, apa saja tujuh fintech pinjol yang izinnya dicabut oleh OJK tersebut? Tentunya, dengan dicabutnya izin ketujuh pinjol ini, berarti fintech yang dimaksud sudah tidak bisa lagi melanjutkan kegiatannya. Apakah ada di antara daftar tujuh fintech yang izinnya dicabut OJK di bawah ini yang pernah Anda gunakan?
1. Fintek Syariah
Fintek Syariah ini berada di bawah bendera PT Berkah Finteck Syariah. Ini merupakan satu-satunya pinjol dengan tag "syariah" di daftar ini.
2. Pundiku
Pundiku menjadi pinjol berikutnya yang sudah tidak mengantongi izin OJK. Pundiku adalah pinjol yang berada di bawah bendera PT Pundiku Mitra Sejahtera
3. TEMAN PRIMA
Di awal kemunculannya, Teman Prima sempat mencuri perhatian dan banyak digunakan masyarakat. Teman Prima merupakan fintech pinjol yang berada di bawah bendera PT Prima Fintech Indonesia.
4. Saku Ceria
Ini juga salah satu fintech pinjol yang banyak digunakan publik ketika selesai rilis. Sayangnya, Saku Ceria sudah tidak mengantongi izin OJK lagi saat ini. Saku Ceria berada di bawah bendera PT Solusi Bijak Indonesia.
5. Pinjamindo
Pinjamindo merupakan fintech penyedia pinjaman online yang juga cukup dikenal ketika baru mulai mengudara. Pinjamindo yang berada di daftar pinjol yang izinnya dicabut OJK berikutnya ini berada di bawah bendera PT Serba Digita Teknologi.
6. BBX Fintech
Bagi yang belum pernah mendengar nama fintech pinjol yang izinnya sudah dicabut OJK satu ini, ini adalah pinjol yang diselenggarakan oleh PT BBX Digital Teknologi.
7. OK!P2P
Berikut ada OK!P2P yang selain dikenal dengan pinjaman onlinenya, juga dikenal dengan investasi Peer to Peer lendingnya. OK!P2P merupakan fintech pinjol yang berada di bawah PT Oke Ptop Indonesia.
Dengan demikian, Anda bisa mempertimbangkan untuk melakukan pinjaman, investasi, dan sebagainya di fintech penyedia Pinjol yang masih mengantongi izin dari OJK. Untuk melihat daftarnya, silahkan kunjungi situs resmi OJK di tautan ini:
Daftar Penyelenggara Fintech Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK per 8 September 2021
https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
This post have 0 komentar