Bingung Memilih PT atau CV |
PojokReview - Bermimpi menjadi seorang enterpreneur mesti siap dengan berbagai risiko. Selain itu, Anda juga mesti menyiapkan pondasi yang kuat untuk usaha Anda nantinya. Pondasi yang dimaksud adalah menyiapkan badan usaha yang legal, terlindungi secara hukum, mampu berkembang dengan lebih baik dan tentunya mendapat kepercayaan lebih dari konsumen dan publik.
Tapi sayang sekali, banyak calon pengusaha muda di negeri ini justru tidak tertarik untuk mendirikan badan usaha yang legal, seperti CV (Persekutuan Komanditer) atau PT (Perseroan Terbatas). Kenapa banyak yang tidak tertarik?
Mungkin karena mengingat bagaimana rumit dan peliknya birokrasi untuk mendirikan badan usaha di zaman dulu masih begitu membekas. Ditambah lagi bayangan banyaknya modal yang harus dikeluarkan untuk legalitas tersebut.
Namun ternyata hal tersebut hanya disebabkan karena kurangnya informasi saja. Faktanya, membuat badan usaha tersebut sudah tidak ribet lagi. Ada banyak birokrasi yang dipangkas, berikutnya biayanya juga masih bisa dijangkau. Tidak mendirikan badan usaha yang legal berarti Anda sedang menjalankan badan usaha yang ilegal.
Biasanya pengusaha nakal melakukan hal tersebut agar bisa terhindar dari pajak. Padahal, membayar pajak menunjukkan sekaligus membuktikan bahwa kita adalah warga negara yang baik dan taat aturan.
Ditambah lagi, dengan badan usaha yang legal maka perusahaan Anda akan mendapatkan perlindungan hukum apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Pernah terjadi, ada sebuah perusahaan yang ilegal alias tidak terdaftar bernama "A" lalu ada perusahaan yang baru mendaftarkan diri dan juga bernama "A".
Hasilnya, ketika peluncuran produk "A" maka perusahaan yang lama namun ilegal tersebut tidak bisa berbuat banyak, karena perusahaan "A" yang baru justru dilindungi oleh hukum. Apakah Anda ingin hal tersebut juga terjadi dengan Anda?
Masih banyak pula yang mengira bahwa PT misalnya, merupakan usaha kelas atas dan skalanya harus besar. Faktanya, bahkan untuk usaha skala menengah ke bawah juga bisa mengurus pendirian PT. Begitu juga untuk pendirian CV. Tinggal pilih saja di antara kedua itu mana yang paling pas dengan kebutuhan Anda.
Mana yang Pas Untuk Anda? PT atau CV?
Baik PT maupun CV semua ditujukan untuk memudahkan perusahaan Anda, baik kemudahan untuk berbisnis dan mendapatkan proyek resmi dari swasta maupun institusi pemerintahan. Termasuk juga memudahkan perusahaan tersebut untuk mendapatkan modal, hibah, bantuan, pinjaman dan lain sebagainya.
Sebab, dengan mengurus badan usaha yang legal, berarti perusahaan tersebut profesional. Ditambah lagi, dengan demikian akan ada struktur yang baik untuk perusahaan, juga ada pemilik saham dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Namun pertanyaannya, mana yang cocok atau pas untuk badan usaha yang tengah Anda bangun? CV atau PT?
Jawabannya adalah, lihat pasar yang Anda pilih serta cakupan bisnis Anda. CV biasanya lebih murah pembuatannya dari PT, karena CV ditujukan untuk badan usaha yang cakupan bisnisnya lebih sedikit, misalnya hanya lokal saja. Sedangkan PT, lebih ditujukan untuk badan usaha yang cakupannya lebih luas, misalnya hingga ke tingkat regional, nasional bahkan internasional.
Bila Anda bakal bekerja sama dengan pemerintahan, badan usaha lainnya, perusahaan besar dan setipenya, maka PT yang cocok untuk Anda.
Modal juga menjadi pertimbangan utama apakah Anda mesti memilih CV atau PT. PT setidaknya memiliki modal minimal Rp50 juta dengan 25% di antaranya mesti disetor ke rekening milik perusahaan. Hal itu tidak diatur secara khusus dalam pendirian CV. Jadi, bila modal Anda kecil ketika akan mendirikan badan usaha, maka CV sepertinya akan lebih tepat bagi Anda.
Bagaimana Proses Pendirian PT dan CV?
Alur dan Syarat Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, setidaknya ada dua orang pendiri. Kedua orang ini nantinya menjadi Direktur dan Komisaris, itu pengurus perusahaan minimal ketika awal mendirikan perusahaan. Dengan kata lain, Anda bisa menjadi Komisaris sekaligus jabatan lainnya. Tapi tidak bisa menjadi komisaris sekaligus direktur. Begitu pula sebaliknya.
Apa saja yang diperlukan untuk pendaftaran?
Apa saja yang Anda butuhkan untuk pendaftaran PT? Berikut alur dan syarat pendirian PT.
Pertama siapkan fotocopy KTP, KK, NPWP direktur dan komisaris, NPWP pemegang saham, bukti kepemilikan tempat usaha, surat keterangan domisili, bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan tempat usaha, foto kantor luar dan dalam dan informasi terkait kantor. Apabila semuanya sudah lengkap, silahkan datangi notaris.
Kedua, pilih nama PT yang biasanya terdiri dari 3 calon nama. Saat itu, Anda sudah mengajukan opsi nama pada notaris dan nama tersebut bisa saja ditolak apabila ternyata ada yang sama. Karena itu, setidaknya di tiga nama yang diajukan, ada satu yang belum digunakan perusahaan lain, bukan? Apabila nama tersebut sudah bisa digunakan, maka Notaris nantinya akan membuat akta pendirian yang disepakati oleh para pendiri.
Ketiga, bila naskah akta tersebut sudah disepakati maka para pemilik saham perusahaan tersebut akan menandatangani persetujuan di hadapan notaris. Barulah berikutnya akta tersebut akan didaftarkan ke Kemenkumham.
Keempat, berdasarkan Akta yang sudah disiapkan dan didaftarkan, maka notaris juga akan mendaftarkan NPWP perusahaan ke kantor pajak setempat. Lalu, setelah selesai maka perusahaan akan memiliki NPWP dan juga SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
Kelima, perusahaan akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk legalitas perusahaan. NIB biasanya didaftarkan via online. Setelah NIB keluar, maka akan diterbitkan pula izin usaha atau izin komersial.
Kisaran Biaya Pendirian PT tahun 2020: Rp6.000.000 sampai Rp8.000.000
Alur dan Syarat Pendirian CV
Sekarang, bila Anda memilih untuk mendirikan CV, berikut alur dan syarat pendirian CV.
Pertama, sama seperti PT, harus ada minimal 2 orang untuk mendirikan CV. Satu di antaranya adalah Persero Aktif yang merupakan orang yang akan menjalankan roda perusahaan tersebut. Sedangkan satu lagi adalah Persero Pasif yang merupakan pemodal usaha tersebut. Maka setelah itu, siapkan fotocopy KTP, KK, NPWP persero aktif dan pasif, bukri kepemilikan tempat usaha, surat keterangan domisili, copy dan bukti bayar PBB, foto kantor luar dan dalam, informasi terkait kantor.
Kedua, Anda akan mengajukan tiga nama CV Anda pada notaris. Perbedaan dari PT, di CV bisa menggunakan bahasa Inggris. Selain itu, bila PT biasanya terdiri dari 3 kata (misalnya PT Aku Cinta Kamu) maka CV boleh 2 kata saja (misalnya CV Love You). Apabila nama tersebut tidak pernah didaftarkan orang lain, maka nama tersebut bisa didaftarkan untuk Anda.
Ketiga, setelah itu notaris akan membuatkan draft akta yang bisa dilihat oleh para pendiri (persero aktif dan pasif). Apabila telah disetujui, maka pendiri akan menandatangani akta tersebut di depan notaris.
Keempat, notaris akan langsung mendaftarkan NPWP perusahaan ke kantor pelayanan pajak setelah proses finalisasi tersebut. Nah, apabila NPWP sudah keluar, maka SKT (Surat Keterangan Terdaftar) juga akan keluar apabila semua dokumen yang dibutuhkan benar-benar cukup.
Kelima, Anda akan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)yang menjadi semacam "ID" untuk perusahaan Anda. Prosesnya dilakukan secara online. Apabila NIB sudah keluar, maka juga akan keluar Izin Usaha atau Izin Komersial lewat sistem OSS (tempat Anda mengurus NIB tadi).
Kisaran biaya pendirian CV tahun 2020: mulai dari Rp1.000.000 ke atas (tergantung skala CV Anda)
Rekomendasi Bantuan Mendirikan Badan Usaha Legal yang Murah, Terpercaya dan Cepat
Bila Anda tidak pernah mengurus legalitas perusahaan atau badan usaha, tentunya sedikit bingung dengan alur dan syarat pendirian CV maupun PT. Apalagi, untuk mendapatkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan, Anda juga membutuhkan waktu dan tenaga yang cukup banyak.
Bagaimana bila Anda tidak memiliki cukup waktu untuk mendatangi instansi, notaris dan tempat lainnya untuk melengkapi persyaratan pendirian badan usaha?
Nah, salah satu tempat yang menawarkan bantuan pendirian badan usaha yang legal murah, terpercaya dan cepat untuk Anda pertimbangkan adalah VoSpace yang bisa Anda kunjungi di alamat website https://perizinanmurah.com.
Pendirian PT Murah
Untuk pendirian PT murah, skala kecil standar (bagi yang memiliki modal awal Rp204 juta hingga Rp1 miliar) biayanya hanya Rp4.000.000 saja dan Anda sudah mendapatkan akta pendirian dari notaris, SK pengesahan Kemenkumham, NIB, izin usaha, izin lokasi (apabila memiliki kantor sendiri) serta NPWP dan SKT pajak.
Bila Anda tidak memiliki kantor sendiri, Anda bisa mencoba Virtual Office dengan biaya sewa yang murah. Untuk paket PT skala kecil standar dengan virtual office Anda hanya dikenakan biaya Rp7.000.000. Dengan tambahan Rp3 juta tersebut, Anda akan mendapatkan tambahan Perjanjian sewa virtual office 1 tahun dan Fasilitas virtual office 1 tahun.
Pendirian CV Murah
Untuk pendirian CV murah, bagi yang sudah punya kantor sendiri biaya yang dikenakan hanya Rp3.500.000. Dengan angka tersebut, Anda sudah mendapatkan Akta pendirian notaris, SK pendaftaran Kemenkumham, NIB, Izin Usaha, Izin lokasi dan NPWP serta SKT pajak.
Bila Anda tidak memiliki kantor sendiri, Anda bisa memanfaatkan fasilitas Virtual Office dari Vospace dengan total hanya Rp6.000.000 saja. Dengan tambahan biaya hanya Rp2.500.000 Anda sudah mendapatkan Surat keterangan domisili CV, Perjanjian sewa virtual office 1 tahun dan Fasilitas virtual office 1 tahun.
Jadi tidak perlu ragu lagi untuk memulai usaha Anda meski dengan budget atau modal yang minim. Terpenting, jangan sampai Anda menjalankan usaha yang ilegal, yah. Karena bisa berdampak buruk apabila terjadi hal yang tidak diinginkan pada badan usaha Anda.
This post have 0 komentar